Survey menurut Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Class

SURVEYS    

Tujuan Survey

► Untuk mempertahankan performance kapal dan untuk pengecekan kekuatan pada kapal (Strengthness), agar life time suatu kapal dapat berjalan secara optimal.

Adapun tujuan perawatan kapal adalah menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime Organization); yaitu: Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL)
  2. Peraturan class (Classification) baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain
  3. Buku Petunjuk Pemeliharaan dari Manufacturer

Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :

  • Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.
  • Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor
  • Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.
  • BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.
  • Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.

Macam – Macam Survey

1.  Survey Penerimaan Kelas

Baik kapal baru/sudah jadi harus mendapat kelas dari BKI dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey ini terbagi menjadi :

–           Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru

  • Application for classification
  • Submission and examination of drawings and documents
  • Testing of material and components
  • Supervision of construction
  • Testing before and seatrial
  • Issue of Class certificates

–           Survey Penerimaan Kelas Bangunan Lama

  1. Memiliki sertifikat Klas dari badan kasifikasi yang diakui – IACS
  • Survey di laksanakan sesuai TOCA – Transfer of Class Agreement
  1. Tidak memiliki sertifikat Klas dari badan kasifikasi yang diakui – IACS
  • Technical review terhadap design plan (gambar design)
  • Pemeriksaan kapal diatas dok
  • Item pemeriksaan sesuai usia kapal

2.  Survey Mempertahankan Kelas

  1. Survey Periodik
  2. Survey Non – Periodik

҈- Survey Periodik

Survey yang dilakukan berdasarkan tanggal jatuh tempo yang berlaku, survey periodic sendiri dibagi menjadi beberapa survey, antara lain :

  1. Annual Survey (AS) – Survey Tahunan
  2. Intermediate Survey (IS) – Survey Pertengahan
  3. Special / Renewal Survey (SS) – Survey Pembaruan Kelas
  4. Survey Periodik dan Pengujian Bagian Terpisah dari sistem propulsi dan sistem kemudi (Survey poros baling-baling)
  5. Survey Periodik dan Pengujian Terpisah bagian-bagian mesin (Survey Boiler, pressure vessel, thermal oil plant, dlsb)
  6. Docking Survey – Survey Pengedokan

3.  Annual Survey

Survey yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali

  • Tujuannya untuk memastikan bahwa lambung kapal, alat-alat penutup / kekedapan kapal, dan peraturan keselamatan dijaga dalam kondisi yang baik selama periode renewal class / pembaruan kelas.
  • Annual Survey ini juga merupakan item survey yang diakui oleh syah bandar yang dikuasakan pada surveyor kelas untuk menilai kelayakan kapal dalam rangka penerbitan Sertifikat Keselamatan Konstruksi.
  • Kondisi kapal harus dalam kondisi tidak bermuatan.
  • Jatuh tempo survey tahunan adalah setiap tahun pada tanggal kapal tersebut dilakukan peng-kelasan. Survey dapat dilakukan dalam periode yang terbentang dari 3 bulan sebelum sampai 3 bulan setelah jadwal jatuh tempo.

Untuk item pemeriksaan pada Annual Survey, meliputi :

  1. Sertifikat kapal
  2. External inspections pada shell plating diatas garis air dan sekat kedap air
  3. Functional test & external inspection terhadap steering gear
  4. External inspection of Main propulsion plants, Auxiliaries, Pumps, compressors, heat exchangers, pipelines, valves and fittings.
  5. External inspection of electrical installations
  6. External inspection dan functional test thd Fire-protection and Safety equipment, the check of the equipment

4.   Intermediate Survey

Survey yang dilaksanakan setiap diantara dua sampai tiga tahun sekali untuk kapal seagoing setelah melakukan Annual Survey pada tahun sebelumnya.

  •  Tujuannya untuk memastikan pada survey tahunan lambung (annual survey) serta ditambah dengan survey pada permesinan kapal.
  • Intermediate Survey juga merupakan item survey yang diakui oleh syah bandar yang dikuasakan kepada Surveyor kelas untuk menilai kelayakan kapal dalam rangka penerbitan Sertifikat Keselamatan Konstruksi.
  • Survey ini menjadi kadaluwarsa setelah 2½ tahun dari dimulai periode peng-kelasan (saat commissioning mengacu pada Pembaharuan Kelas / Renewal Class).
  • Survey dapat dilakukan pada kesempatan diantara Annual Survey ke – 2 dan ke – 3.

Untuk item pemeriksaan pada Intermediate Survey, meliputi :

  1. Ruangan yang dipakai untuk tangki ballast.
  2. Perbaikan cat pelindung pada tangki ballast.
  3. Pemeriksaan kondisi lambung di bawah garis air.
  4. Perbaikan buritan kapal melingkupi tongkat dan daun kemudi, shaft dan propellersterntube, dan lain-lain.
  5. Annual survey yang belum diselesaikan.
  6. Peralatan pemadam kebakaran.
  7. Pemeriksaan permesinan kapal, yaitu Penggerak utama, Penggerak Utama Mesin Bantu dan turbin, mesin bantu dan turbin. Pompa, kompresor, vessels dan peralatan di bawah tekanan, pemanas, alat penukar panas, pipa, katup dan peralatan, instrumentasi (juga di wilayah kargo).
  8. Main and auxiliary steering gear.
  9. Peralatan jangkar dan peralatan tambat
  10. Instalasi listrik yang melingkupi main generator, auxiliary generator, emergency generator, main switchboards, motor listrik, panel distribusi dan switch cabinets, baterai dan seluruh tempat-tempat instalasi kabel sejauh yang dapat diakses.

6.  Special / Class Renewal Survey (Survey Pembaharuan Kelas)

Special Survey / Renewal Survey yaitu survey yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali (setiap berakhirnya masa berlaku sertifkat klasifikasi) dan dilaksanakan diatas dock.

  • Tujuannya untuk melakukan pembaruan kelas pada lambung, instalasi mesin, termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas.
  • Survey pembaruan kelas dapat dimulai pada survey tahunan ke-empat dna harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas.
  • Masa survey keseluruhan ≤ 15 bulan.

Untuk Special Survey / Renewal Survey melingkupi :

  1. Pembaruan Sertifikat
  2. Pemeriksaan terhadap bottom and side plating, coating and painting
  3. Pemeriksaan total terhadap kemudi
  4. Pemeriksaan total terhadap propeller, stern tube, sistem perporosan, dan bow-thruster
  5. Crank web deflection of Main Engine and Auxiliary Engine
  6. General overhaul of Main Engine and Auxiliary Engine
  7. Pemeriksaan pompa dan kompresor.

7.  Additional Survey

Ada dua jenis survey pembaruan kelas bersambung ,yaitu :

  1.      Survey bersambung lambung (Continuous Hull Survey, CHS)
  2.      Survey bersambung mesin (Continuous Machinery Survey, CMS)

Survey bersambung lambung & mesin ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan survey jenis lainnya (survey memeperttahankan kelas dan survey khusus). Jangka waktu antara dua survey yang berurutan dari tiap bagian yang disurvey tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Survey bersambung lambung (CHS) adalah item pemeriksaan seurvey pembaharuan kelas lambung yang dilaksanakan secara bertahap sejak setelah melaksankan SS sampai SS berikutnya. CHS ini dapat diikuti oleh berbagai jenis kapal kecuali kapal tanki minyak /  produk minyak, kapal tangki minyak dan kapal curah dengan notasi “ESP”

Survey bersambung mesin (CMS) adalah item pemeriksaan pembaruan kelas instalasi mesin yang dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Instalasi sistem poros baling – baling, ketel uap dan botol angin tidak termasuk item survey CMS dan disurvey terpisah.

Sebagian item CMS pemeriksaan pada waktu dibuka lengkap dapat diwakili oleh KKM dengan ijazah minimal ATT-II dan laporan pemeriksaan diserahkan kepada Surveyor pada saat survey (survey konfirmatori) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemeriksaan. Sebagian item CMS dapat diwakili kecuali pemeriksaan crank pin & bearing, crank-journal & bearing dan crosshead & bearing.

҈ Survey Non – Periodik

Referensi

–    Rules for Classification and Surveys, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Vol. 1, 2014

»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»

BLASTING DAN PAINTING KAPAL.

» Pembersihan kapal menggunakan metode Sandblasting, adalah proses penyemprotan material berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada ѕuatu permukaan  dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dan sbagainya.

Selain itu juga bertujuan untuk membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal agar dapat tercapai tingkat perekatan yang baik antara permukaan metal dengan bahan pelindung misalnya cat. Tingkat kekasarannya dapat disesuaikan dengan ukuran pasirnya serta tekanannya.

Perlu diketahui berhasil atau gagalnya suatu pengecatan sangat tergantung pada tingkat kebersihan dan tingkat perekatan antara cat dan permukaan serta tingkat kepadatan dan perataan dari cat itu sendiri. Keuntungan dalam melakukan sandblasting ini adalah :

  1. Membersihkan permukaan material (besi) dari kontaminasi seperti karat, tanah, minyak, cat, garam dan lainnya.
  1. Mengupas cat lama уаng sudah rusak atau pudar
  1. Membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal sehingga cat lebih melekat.

» Painting merupakan ѕuatu istilah proses pengecatan pada kapal, cat kapal pada umumnya sebutan untuk marine coating atau marine paint.

Cat kapal difungsikan untuk melindungi bagian–bagian kapal agar terhindar dаri korosi dalam jangka waktu уаng cukup lama.

Sifat proteksi pada cat kapal sangat diutamakan mengingat kapal terus menerus berhadapan dеngаn air laut уаng mengandung garam yang sangat tinggi (NaCl),

Cat kapal juga berhadapan langsung dengan cuaca yang tiada henti-hentinya, uaitu hujan, panas dan dingin.

Kombinasi resin dan pigment serta additive dalam material cat kapal mempunyai sifat atau karakteristik yang sangat baik.

Alat dan bahan yang digunakan dalam pembersihan dan pengecatan kapal.

Alat :

  1. Sekrap baja, adalah alat semacam pisau pipih yang tajam dengan lebar sekitar 10 cm dan panjang 20cm yang dipasang pada tongkat bambu sepanjang 4-5 m agar dapat menjangkau tempat уаng jauh.

2. Tangga Peranca besi, аdalah tangga yang terbuat dari pipa yang dirangkai untuk menjangkau untuk tempat tinggi juga. Tingginya tergantung dari kebutuhan.

3.  Air Tawar, adalah air yang tidak mengandung garam. Air ini dimuat dalam truk уаng bertangki hingga 1500 liter air.

4. Kompresor, berupa mesin yang mampu mengeluarkan angin berkekuatan sampai 7 kg.

Bentuk dari kompresor ini mempunyai ada yang mempunyai dimensi 2 m x 1 m x 1 m.

5.  Sand pot, berupa tempat menampung pasir уаng аkаn keluar bersama angin yang berkekuatan 7 kg. Ukuran sand pot ini lebar 1 meter, panjang 1meter ,dan tinggi mencapai 1,5  meter yang mampu menampung ± 300 kg pasir = 7 kantong goni.

6.  Selang cat dan selang pasir sand blasting, panjang ± 15 meter dengan diameter selang pasir ± 10 cm. Diameter selang cat hanya ± 2 cm.

7.  Nozzle pasir sandblasting, digunakan hanуa berbentuk kerucut yang membuat pasir bertekanan langsung keluar.

8.  Nozzle cat, adalah nozzle уаng panjang dan otomatis mengeluarkan cat berbentuk seperti menyapu dan memiliki panjang ± 30 cm dilengkapi tali agar mudah fungsikan.

9.  Separator, adalah alat untuk menyaring udara dari minyak dan air.

10. Kopling dengan diameter yang lebih kecil dari selang karena digunakan untuk sambungan selang.

Bahan :

  1. Pasir Blasting, adalah pasir jenis kwarsa yang didatangkan langsung dari Pulau Bangka. Pasir ini termasuk pasir kasar dan harus benar-benar kering sebelum digunakan.

2. Cat khusus kapal. Cat ini memiliki kandungan khusus yang dapat melindungi kapal dari korosi atau hewan laut уаng menempel di badan kapal.

Dalam pengerjaanya terdapat langkah – langkah yang harus dilakukan, yaitu :

  1. Sebelum dilakukan reparasi badan kapal dibersihkan dulu dari binatang dan tumbuhan laut yang menempel pada plat badan kapal.

– Pembersihan dеngаn cara mekanis yaitu dengаn cara penyekrapan  untuk Pembersihan terhadap binatang-binatang laut dan tumbuh-tumbuhan laut.

Pembersihan dengan cara ini secara manual menggunakan tenaga manusia.

– Pembersihan dengan sandblast, tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dll.

Selain itu juga bertujuan untuk membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal agar dapat tercapai tingkat perekatan yang baik antara permukaan metal dengan bahan

pelindung misalnya cat.

– Pembersihan dengan water jet cleaning, menggunakan air bertekanan tinggi уаng disemprotkan melalui nozzle.

Semprotan air yang bertekanan tinggi ini berasal dari pompa bertekanan, lebih tinggi kemampuan pompa makin baik kemampuan pembersihannya.

Air yang digunakan adalah air tawar, karena tіdаk saja baik terhadap pompanya sendiri tetapi binatang laut yang menempel juga akan lebih mudah terlepas.

Pompanya dapat digerakkan oleh motor diesel atau motor listrik, dan pompa ini diletakkan diatas kereta уаng beroda sehingga mudah dibawa ketempat – tempat yang

diperlukan.

  1. Pengecatan Badan Kapal.

Pengecatan badan kapal dapat dilakukan dengаn kuas cat, roller maupun unit semprot cat sesuai dengаn tingkat daerah kesulitan pengecatan.

Jenis cat yang digunakan аdаlаh :

  1. Cat Dasar / Cat Primer
  1. Cat AC ( Anti Corrosive/Anti Karat )
  1. Cat AF ( Anti Folling /Anti Binatang Atau Tumbuhan Laut ).

Pengecatan dilakukan setelah badan kapal selesai di-blasting. Sebelum dilakukan pengecatan, badan kapal harus benar-benar bersih dari debu atau sejenisnya. Karena apabila masih ada debu уаng menempel kemudian dicat akan menimbulkan kondensasi yang pada akhirnya akan menyebabkan munculnya blistering ( lubang-lubang kecil karena catnya terkelupas ).

Badan kapal dibagi menjadi 3 bagian, уаіtu :

  1. Bottom ( bagian yang tercelup air),
  • Membersihkan binatang laut уаng menempel pada badan kapal dengan cara dі scrub.
  • Setelah іtu badan kapal dicuci menggunakan air tawar untuk mengurangi kadar garam.

Kemudian dilakukan sandblasting yang dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Full Blast : semua pelat di-blasting sampai cat pada pelat terkelupas.

2. Sweep Spot : blasting hanya pada bagian yang berkarat tapi lapisan AC (Anti Corrosion ) pada cat sebelumnya harus terkelupas agar cat primer bisa menempel pada pelat.

Setelah dilakukan blasting, pengecatan pada badan kapal dengan cat primer lapis pertama dengan ketebalan ± 150 mikron dan pengeringannya selama ± 4 jam.

Setelah itu dicat dengan menggunakan sealer atau disebut lapisan AC lapis ke dua dengan ketebalan ± 100 mikron dan pengeringannya selama ± 4 jam.

– Kemudian dіcat dеngаn AF ( Anti Foulling ) lapis pertama dan lapis kedua. Pemberian Anti folling ini bertujuan untuk mengurangi binatang laut yang menempel pada badan

kapal.  Proses pengeringannya membutuhkan waktu ± 8-10 jam.

2. Bottop.

Dalam pengecatan daerah ini kаdаng tercelup air ( saat muatan penuh ) dan kadang kondisi tidak tercelup air ( saat muatan kosong ).  Sehingga pengecatan  AFnya

menggunakan self polishing.

3.  Top Side.

Langkah-langkah pengecatan juga sama, hanya pada daerah ini tidak perlu dicat AF karena pada bagian ini tidak tercelup air.

Hal – hal уаng perlu diperhatikan dalam coating :

– Campuran cat.

Campuran cat bisa menggunakan 2 komponen yaitu base (cat itu sendiri) dan pengeras.  Namun ada juga yang menggunakan satu komponen (rubber).

– Interval waktu antara langkah satu dengan langkah berikutnya ± antara 4 jam – 3 hari.

– Kelembaban.

Batas maksimal kelembaban ± 85%

Dry – wet

– Suhu pelat

Dew point ( selisih antara suhu pelat dengan suhu udara ) maksimal 3oºC.

– Tekanan ideal yang digunakan ± 7,5 kg/cm3.

– Tebal pengecatan minimal 400 mikron (dengan alat ukur elcometer)

dari berbagai sumber

»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»

Istilah NPS – DN dan Outside Diameter Pada Pipa

 

NPS (Nominal Pipe Size) & DN (Nominal Diameter)

 

Dari standard ASME B16.5 Paragraf.1.9.2 ukuran NPS, diikuti oleh nomer tanpa dimensi (dimensionless) menunjukkan ukuran nominal flange atau sambungan (fitting) flange. NPS berhubungan dengan istilah nominal diameter (DN), yang digunakan sebagai satuan internasional (SI unit). Hubungannya seperti dibawah ini:

 

NPS

DN

½

15

¾

20

1

25

1 ¼

32

1 ½

40

2

50

2 ½

65

3

80

4

100

5

125

6

150

8

200

Untuk NPS ≥ 4, adalah kelipatan 25

 

Catatan:



·                     Bahwa DN (Nominal diameter) bukanlah out-side diameter (OD) pipa dan bukan pula konversi satuan imperial terhadap metric, seperti tampak pada contoh diatas pipa dengan NPS 4” atau 100DN adalah berdiameter luar 114.3 MM, juga kalau di konversi 4” x 25.4MM =101.6MM.

·                     Pengecualian untuk pipa ≥ NPS-14” (350 DN) maka OD = NPS x 25.4 mm.

·                     Diameter luar ditetapkan sama walaupun ketebalan berbeda pada tiap schedule.

·                     Diameter nominal adalah diameter yang dipilih untuk pemasangan ataupun perdagangan (commodity ). 

»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»

 TANDA KELAS KAPAL

Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas.
Penetapan tanda kelas tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku pada tanggal permohonan.
BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat kelas.
Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda kelas.

Penetapan tanda kelas
Contoh penetapan tanda kelas yang lengkap untuk lambung, mesin, perlengkapan jangkar dan instalasi pendingin adalah sebagai berikut :

Tanda Kelas
Tanda kelas lambung dilambangkan dengan kode sebagai berikut :[Kode Penerimaan] [Persyaratan Lambung] [Perlengkapan Tambat].
Kode Penerimaan terbagi dalam :

Persyaratan Lambung terbagi dalam :

Perlengkapan Tambat terbagi dalam :

Tanda kelas mesin dilambangkan dengan kode sebagai berikut :

Kode penerimaan mesin sama dengan kode penerimaan lambung.
Tanda kelas instalasi pendingin terbagi dalam :

Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin.
Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :

Jenis Kapal : seperti “Oil Tanker”, “General Cargo”, “Bulk Carrier”, “Passengger Ship”, dll
Material :

Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut :
Otomasi :

»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»

JADWAL PELAKSANAAN PENGEDOKAN (PERLIMBUNGAN) KAPAL BERBENDERA INDONESIA

Pemeriksaan pembaruan (renewal survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal dan pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan. Sedangkan pemeriksaan antara (intermediate survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler  dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya, pemeriksaan perlengkapan kemudi dan semua yang terkait dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa hal-hal tersebut akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian sesuai yang direncanakan.

Khusus untuk kapal tanker, pemeriksaan juga harus meliputi pump rooms, ruang muatan, bunker, dan sisetem pipa ventilasi termasuk peralatan keselamatannya dan pengujian ketahanan insulasi terhadap instalasi listrik di daerah berbahaya.
Penetapan peraturan baru ini memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Peraturan ini secara ekonomis sangat menguntungkan bagi perusahaan karena dengan penerapan metode UWILD menetapkan kewajiban pengedokan setiap 10 sampai dengan 15 tahun sekali, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menetapkan kewajiban pengedokan setiap 30 bulan sekali.

Hal tersebut membuat perusahaan kapal dapat menghemat biaya besar yang diperlukan guna memindahkan/menarik kapal dengan sifat operasional khusus dan juga biaya untuk menyediakan kapal pengganti sebagai storage. Sedangkan pemerintah pun diuntungkan karena metode ini menjaga kelancaran kelangsungan suplai bahan bakar.

“Selain itu, peraturan ini juga memberikan kejelasan/kepastian dalam melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran angkutan laut nasional.

Berikut adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan pemeliharaan:

NO.

JENIS KAPAL

PERSYARATAN PENGEDOKAN (PELIMBUNGAN)

1.

Kapal Penumpang

·     Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.

 

2.

Kapal selain kapal penumpang (umum)

·      Notasi klas A90 atau yang setara

o  Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun
sekali;

o  Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke-2 (dua).

·      Notasi klas A100 atau yang setara

o  Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;

o  Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua)
dan tahun ke 3 (tiga).

 

3.

Kapal selain kapal penumpang yang dirancang sejak
awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan
antara (intermediate survey)

·     Pemeriksaan dengan UWILD dilaksanakan
pada saat pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk kapal dengan
periode maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diluncurkan.

·      Notasi kelas A90 atau yang setara

o  Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun
sekali;

o  UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey)
pada tahun ke 2 (dua).

·      Notasi kelas A100 atau yang setara

o  Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;

o  UWILD  pada pemeriksaan antara (intermediate
survey
) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).

 

4.

Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak
awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan)

·     Melaksanakan pengedokan
(pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal
peluncurannya;

·      Melaksanakan UWILD setiap
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15 (lima belas) tahun kewajiban
pengedokan (pelimbungan) tercapai;

·      Dapat diperpanjang dengan jangka
waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat
pengedokan (pelimbungan).

 

5.

Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan

·      Melaksanakan pengedokan
(pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan saat
perombaan atau maksimum 10 (sepuluh) tahun setelah perombakan;

·      Melaksanakan UWILD setiap
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan)
tercapai;

·    Dapat diperpanjang dengan jangka
waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada
pengedokan di tahun ke 15 (lima belas) usia kapal tersebut;

·      Dapat diperpanjang dengan jangka
waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

 

6.

Kapal yang tidak terkena kewajiban klas

·     Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 12 (dua belas) bulan;

·      Dapat diperpanjang dengan jangka
waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

7.

Kapal dengan konstruksi baja teknologi khusus

·      Pengedokan (pelimbungan) pada
pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;

·      Pengedokan  (pelimbungan) pada pemeriksaan antara tahun
ke-2 (dua) dan tahun ke-3 (tiga) untuk kapal yang bary serah terima (delivery)

·      Dapat diperpanjang dengan jangka
waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.

 Sumber : Peraturan Dirjenhubla No.: HK-103/1/3/DJPL-17

»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»

JENIS JENIS KAPAL

 

GENERAL CARGO

 

Kapal muatan umum (General Cargo Ship): untuk memuat muatan berbagai bentuk paking seperti: kotak, drum, kawat roll, muatan dalam karung (zak), pallet, dan sejenisnya

 Didepan nama diberi inisial ‘MV’ (Motor Vessel)

Contoh: M.V “Amarta”

 

Tanker ship

 

 Kapal Tanker (Tanker Ship):

yaitu kapal yang memuat muatan cair atau gas yang dimampatkan; secara curah, seperti: bensin, solar, minyak mentah (crude oil), palm-oil, LNG, LPG, dan sebagainya

 Jenis Kapal Tanker:

 Oil Tanker (Crude / Product oil carrier)

  Chemical Tanker

  Gas Tanker

Kapal Tanker diawal namanya diberi tanda “M.T” (Motor Tanker)

Contoh: M.T “Chula”

 

RO-RO / CAR CARRIER

 Yaitu kapal dengan ‘ramp’ di lambung atau di buritan kapal, sehingga mobil/truk dapat langsung naik ke kapal tanpa alat bantu muat. Untuk memuat mobil, peti-kemas atau penumpang (ferry)

 

 

 

Container ship

 

Kapal Peti Kemas (Container Ship):

yaitu kapal yang memuat muatan kotak berupa peti kemas dengan ukuran tetap sesuai ketentuan.

Didepan namanya diberi inisial ‘M.V’ (Motor Vessel)

Contoh:

M.V “Lica Maersk”

 

Bulk Carrier

 

 Kapal muatan curah kering (Bulk Carrier)

Yaitu kapal yang memuat muatan biji-bijian kering secara curah, seperti: Gandum, biji besi, pasir, semen, pupuk (fertilizer), tepung terigu, dan sejenisnya

 

Passenger Ships

 

Yaitu kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang > 100 orang. Kapal penumpang ada yang disebut: Cruise-Ship, ferry, dll tergantung besar kecilnya kapal dan route pelayaran yang ditempuh

 

Boats

 

Tug Boats: untuk mendorong dan menarik kapal yang akan sandar atau menarik/mendorong tongkang

 Pilot Boats: untuk mengambil Pandu dari dan ke kapal

 Service/Crew Boats: kapal kecil yang digunakan untuk membawa awak kapal dari kapal kedarat atau sebaliknya

 Supply Boats: untuk membawa bahan makanan awak kapal/awak pengeboran lepas pantai dari darat ke tempat pengeboran lepas pantai atau kapal

 Lain-lain: Lifeboat, Rescue boat, Speed boat

DREDGER

Kapal Keruk atau dalam bahasa Inggris sering disebut dredger merupakan kapal yang memiliki peralatan khusus untuk melakukan pengerukan. Kapal ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan, baik dari suatu pelabuhan, alur pelayaran, ataupun industri lepas pantai, agar dapat bekerja sebagaimana halnya alat-alat levellingyang ada di darat seperti excavator dan Buldoser.

Ada beberapa jenis kapal keruk di antaranya adalah:

      Trailing suction hopper dredger

Sebuah trailing suction hopper dredger atau TSHD menyeret pipa pengisap ketika bekerja, dan mengisi material yang diisap tersebut ke satu atau beberapa penampung (hopper) di dalam kapal. Ketika penampung sudah penuh, TSHD akan berlayar ke lokasi pembuangan dan membuang material tersebut melalui pintu yang ada di bawah kapal atau dapat pula memompa material tersebut ke luar kapal

        Bucket dredger 

Bucket dredger adalah jenis tertua dari suatu kapal keruk. Biasanya dilengkapi dengan beberapa alat seperti timba/bucket yang bergerak secara simultan untuk mengangkat sedimen dari dasar air. Varian dari Bucket dredger ini adalah Bucket Wheel Dredger.

Beberapa Bucket dredger dan Grab dredger cukup kuat untuk mengeruk dan mengangkat karang agar dapat membuat alur pelayaran.

        utter-suction dredger

Di sebuah cutter-suction dredger atau CSD, tabung pengisap memiliki kepala pemotong di pintu masuk pengisap. Pemotong dapat pula digunakan untuk material keras seperti kerikil atau batu. Material yang dikeruk biasanya diisap oleh pompa pengisap sentrifugal dan dikeluarkan melalui pipa atau ke tongkang. CSD dengan pemotong yang lebih kuat telah dibangun beberapa tahun terakhir, digunakan untuk memotong batu tapi peledakan. CSD memiliki dua buah spud can di bagian belakang serta dua jangkar di bagian depan kiri dan kanan. Spud can berguna sebagai poros bergerak CSD, dua jangkar untuk menarik ke kiri dan kanan

 

Fishing vessel

 

       Yaitu kapal yang digunakan untuk menangkap ikan. Jenisnya bervariasi, misalnya: trawler, jaring apung, dll

 

Kapal tongkang

 

Tongkang atau Ponton adalah suatu jenis kapal yang dengan lambung datar atau suatu kotak besar yang mengapung, digunakan untuk mengangkut barang dan ditarik dengan kapal tunda atau digunakan untuk mengakomodasi pasang-surut seperti pada dermaga apung.

Ponton digunakan juga untuk mengangkut mobil menyeberangi sungai, didaerah yang belum memiliki jembatan. Sangat banyak digunakan pada tahun 1960an hingga 1980an di jalur lintas Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Sekarang sebagian besar sudah digantikan dengan jembatan.

Untuk keperluan wisata, ponton juga masih digunakan. Untuk meningkatkan kestabilan kapal biasanya digunakan dua ponton yang digabungkan secara paralel.

tonkang sendiri tidak memiliki sistem pendorong (propulsi) seperti kapal pada umumnya. Pembuatan kapal tongkang juga berbeda karena hanya konstruksi saja, tanpa sistem seperti kapal pada umumnya. Tongkang sendiri umum digunakan untuk mengangkut muatan dalam jumlah besar seperti kayu, batubara, pasir dan lain-lain.

 

KAPAL DEREK

 

Floating Crane (Kapal Derek) adalah kapal khusus untuk mengangkut beban berat.

      Kegunaan kapal ini untuk konstruksi lepas pantai.

      Kelebihan kapal derek adalah crane bisa berputar.

 

KAPAL PERANG

 

Kapal perang adalah kapal yang digunakan untuk kepentingan militer atau angkatan bersenjata. Umumnya terbagi atas kapal induk, kapal kombatan, kapal patroli,kapal angkut, kapal selam dan kapal pendukung yang digunakan angkatan laut seperti kapal tanker dan kapal tender. Di beberapa negara yang memiliki lautan yang membeku pada musim tertentu seperti Rusia dan Finlandia misalnya, kapal pemecah es juga digunakan.

 

Jenis jenis kapal perang

1.   Berdasarkan Era/Generasi

1.  Kapal perang layar

2.  Kapal Pre Dreadnought

3.  Kapal Post Dreadnought

2.   Berdasarkan Jenisnya

1.  Kapal induk

2.  Kapal kombatan

3.  Kapal patroli

4.  Kapal angkut

5.  Kapal selam

6.  Kapal pendukung

3.   Berdasarkan Sifat terhadap Radar

1.  Kapal konvensional

2.  Kapal siluman

KAPAL SELAM

 

Kapal selam adalah kapal yang bergerak di bawah permukaan air, umumnya digunakan untuk tujuan dan kepentingan militer. Sebagian besar Angkatan Laut memiliki dan mengoperasikan kapal selam sekalipun jumlah dan populasinya masing-masing negara berbeda. Selain digunakan untuk kepentingan militer, kapal selam juga digunakan untuk ilmu pengetahuan laut dan air tawar dan untuk bertugas di kedalaman yang tidak sesuai untuk penyelam manusia

 

Kapal SPOB 

(Self Propeller Oil Barge) adalah kapal pengisian bahan bakar ship to ship di tengah perairan.

 

Sumber : tekpalitats.blogspot.com

 

»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»»

 

GALANGAN KAPAL (SHIPYARD).

Galangan Kapal/shipyard adalah sebuah tempat diperairan dengan fungsinya yaitu untuk melakukan proses pembangunan kapal (New Building) dan perbaikan kapal (ship repair) dan juga melakukan pemeliharaan (maintainance). 

 

DOCKING KAPAL


Docking Kapal adalah suatu peristiwa pemindahan kapal dari air/laut ke atas dock dengan bantuan fasilitas docking/pengedockan. Untuk melakukan pengedokan kapal ini, harus dilakukan persiapan yang matang dan berhati-hati mengingat spesifikasi kapal yang berbeda-beda.

 

Galangan Kapal Juga Dapat Di gunakan Sebagai Proses pembangunan Kapal meliputi desain, pemasangan gading awal, pemasangan plat lambung, instalasi peralatan, pengecekan, test kelayakan, hingga klasifikasai oleh Class yang telah ditunjuk. 

Sedangkan untuk proses perbaikan / pemeliharaan bisanya meliputi perbaikan konstruksi lambung, perbaikan propeller sterntube, perawatan main engine dan peralatan lainnya.

JENIS-JENIS GALANGAN KAPAL (SHIPYARD).

 

Jenis-jenis galangan kapal meliputi:

  • Building dock shipyard.
  • Repair dock shipyard.
  • Building and repair shipyard.

1. Building dock shipyard.

Building dock shipyard adalah tempat yang digunakan hanya dalam ruang lingkup pembangunan kapal baru (New Building)

 

2. Repair dock shipyard

Repair dock shipyard adalah tempat yang digunakan hanya ruang lingkup perbaikan kapal (Repair) dan Pemeliharaan kapal (Maintenance).

 

3. Building and repair shipyard

Tempat yang dapat digunakan dalam ruang lingkup baik pembangunan kapal baru dan repair atau maintenance.

 

DOCKING KAPAL


Docking Kapal adalah suatu peristiwa pemindahan kapal dari air/laut ke atas dock dengan bantuan fasilitas docking/pengedockan. Untuk melakukan pengedokan kapal ini, harus dilakukan persiapan yang matang dan berhati-hati mengingat spesifikasi kapal yang berbeda-beda.

 

 

JENIS-JENIS PEKERJAAN REPARASI KAPAL DI ATAS DOCK/GALANGAN :

 

1. Penerimaan kapal didermaga

2. Persiapan pengedokan/dudukan kapal

3. Pengedokan kapal (Docking)

4. Pembersihan badan kapal

5. Pemeriksaan kerusakan lambung/konstruksi lainnya

6. Pelaksanaan pekerjaan (konstruksi badan, mesin, listrik dan lainnya)

7. Pemeriksaan hasil pekerjaan

8. Pengecatan lambung kapal

9. Penurunan kapal dari dalam dock (Undocking)

10. Penyelesaian pekerjaan diatas air/sandar di jetty

11. Percobaan/Trial

12. Penyerahan kapal kepada pemilik kapal

 

Type Dock yang umum adalah sebagai berikut :



1. Dock Kolam (Graving Dock/Dry Dock)

2. Dock Apung (Floating Dock)

3. Dock Tarik (Slipway)

4. Dock Angkat (Syncrholift)

 

sumber : maritimeworld.web.id